Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, Ini Syaratnya
SLEMAN, iNews.id-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sleman turun dari level 3 ke level 2, per 18 Oktober 2021. Turunnya level ini diikuti dengan beberapa penyesuaian aturan maupun kegiatan.
Di antaranya untuk tempat wisata anak usia di bawah 12 tahun kini sudah diperbolehkan masuk. Namun tetap ada beberapa syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam instruksi bupati No 32/Instr/2021 tentang PPKM Level 2 di Sleman.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman, Suparmono mengatakan sesuai dengan ketentuan, jika sudah PPKM Level 2, pariwisata lebih longgar lagi. Diantaranya anak di bawah 12 tahun sudah bisa masuk ke destinasi wisata yang sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi dan dengan pengawasan orang tua. “Ini juga sudah daitur dalam Inbup,” kata Suparmono, Rabu (20/10/2021).
Menurut Suparmono, meski saat PPKM level 2, destinasi wisata sudah boleh beroperasi, namun tetap harus dengan PeduliLinudngi. Untuk itulah sekarang sedang mengupayakan agar semua obyek wisata memiliki PeduliLindungi.
Sebab hingga sekarang belum semua destinasi mempunyainya. Berbeda dengan Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainabili (CHSE) hampir semua sudah memiliki. Sertifikatnya. “Kami kejar terus yang PeduliLindungi ini,” ujarnya.
Menurutnya, untuk PeduliLindungi sudah mengusulkan ke pusat, baik melalui pemda DIY maupun langsung. Sekaang tinggal menunggu aplikasinya. Sehingga berharap dalam waktu yang tidak lama, QR Codenya sudah bisa terbit. “Kami sudah sampaikan ke pusat. Semoga 1-2 hari ini QR Code sudah terpasang,” harapnya.
Editor: Ainun Najib