Anggap Persahabatan Tak Solid, 5 Remaja di Jogja Hajar Teman sampai Terluka

YOGYAKARTA, iNews.id - Lima remaja di Yogyakarta berurusan dengan hukum. Mereka menganiaya dan mengeroyok temannya sendiri gegara menganggap persahabatan mereka tidak solid.
Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan, korban adalah AP (16) pelajar sebuah SMK di kota Yogyakarta. Korban mengalami luka di kepala dan beberapa bagian tubuhnya usai dihajar dengan helm, ikat pinggang dan juga tangan kosong
"Para tersangka itu adalah anak AB, Anak AV, Pelaku ES, Pelaku AV, dan Pelaku VF," kata Apri, Minggu (16/7/2023).
Aksi penganiayaan tersebut bermula pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, korban menerima pesan suara dari pelaku AF yang menyuruhnya untuk datang ke kos AB. Selanjutnya korban ditemani temannya datang ke TKP di kawasan Ngampilan Kota Yogyakarta.
Korban langsung masuk ke dalam kamar kos yang di dalamnya sudah ada lima pelaku. Korban dianggap bersalah dan mengatakan tidak solid. Tiba-tiba anak AB, anak AV, ES, AV, dan VF secara bersama-sama menganiaya korban.
"Pelaku memukul, menendang, dan menyabet menggunakan tangan kosong dan juga menggunakan barang-barang yang ada di dalam kamar kost seperti HP, helm, sabuk, charger HP," ujar dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada kedua mata, tangan kiri, dan punggung kiri, serta kepala. Ayah korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Berbekal laporan ini, polisi menyelidiki kasus ini dan mengamankan barang bukti. Polisi kemudian menangkap para pelaku di Ngampilan selang sehari dari kejadian.
"Kami langsung lakukan pemeriksaan," ujar dia
Para pelaku akan diancam dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi