Anggap Pertemuan Wakil Ketua KPK- Sultan Tak Etis, JCW Surati KPK

YOGYAKARTA, iNews.id- Kritikan atas pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Gubenur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di tengah pengusutan dugaan korupsi stadion Mandala Krida berlanjut. Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) mengirimkan dua surat yang ditujukan ke Pimpinan Dewan Pengawas (Dewas) KPK serta ke pimpinan KPK.
Aktivis JCW Baharudin Kamba mengatakan, pihaknya terpaksa mengirimkan surat kepada KPK untuk proses pemeriksaan terhadap Alexander Marwata.
Surat yang ditujukan untuk Dewas KPK berisi permohonan agar Dewas KPK untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata karena telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di tengah proses penyidikan yang hingga saat ini masih dilakukan.
Kemudian surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK agar dapat melakukan audit investigasi terhadap seluruh bangunan atas pengerjaan proyek rehabiliasi pembangunan stadion Mandala Krida Krida Yogyakarta itu.
"Hal ini penting untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan. KPK dapat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY dalam hal melakukan audit investigasi terhadap bangunan tersebut. Kemudian langkah Alexander Marwata ini apakah etis?," katanya kepada wartawan di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (23/2/2021).
Tidsk hanya itu, dalam surat tersebut JCW juga mendorong KPK segera mengumumkan nama para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan rehabilitasi stadion Mandala Krida Yogyakarta yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 miliar.
Penggeledahan maupun pemeriksaan terhadap para saksi terkait termasuk Sekda DIY Kadarmanta Baskoro Aji juga harus diteruskan secara cepat.
"Namun semua tahu, jeda waktu yang cukup lama antara pengumuman adanya tersangka dengan kegiatan penggeledahan dalam kasus ini. Di khawatirkan ada barang bukti maupun dokumen-dokumen terkait yang dapat berubah, dapat hilang maupun dihilangkan," kata Bahar sapaan akrab aktivis ini.
Dalam membayar perangko pengiriman, Bahar mengeluarkan biaya pengiriman surat sebanyak Rp 31.000. Uang tersebut terdiri dari uang koin recehan pecahan Rp100, Rp200, Rp 500, dan Rp1.000.
Editor: Ainun Najib