Anggota DPRD Bantul Minta Korban Serahkan Uang Rp250 Juta Agar Bisa Jadi CPNS
Senin, 03 Oktober 2022 - 20:37:00 WIB
Dua orang korban diminta untuk menyerahkan uang Rp150 juta. Dan ketiganya menyanggupi permintaan tersebut. Mereka masing-masing menyerahkan uang Rp50 juta, Rp75 juta dan Rp150 juta. Semua yang membayar kemudian dibuatkan kuitansi pembayaran.
Kepada tersangka, polisi menyangkakan pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman masing-masing pasal yakni empat tahun penjara. Kini yang bersangkutan ditahan di Mapolda DIY.
Editor: Ainun Najib