Anggota Panwaslu di Kulonprogo Dianiaya, Bawaslu: Pelaku Bisa Dipidana

KULONPROGO, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyayangkan adanya aksi kekerasan yang menimpa Jananta, petugas pengawas pemilu (Panwaslu) Desa Banguncipto, Sentolo, Kulonprogo yang dilakukan oleh sekelompook massa seusai kampanye pasangan capres-cawapres 01 di Alun-Alun Wates.
Akibat penganiayaan ini, Jananta mengalami luka robek pada kepala dan harus dijahit begitu juga punggungnya memar terkena gebukan stik besi.
Aksi kekerasan yang menimpa Jananta langsung direspons Bawaslu dengan mengunjungi korban di rumahnya. Anggota Bawaslu Divisi Sengketa Pemilu, Rahmad Bagja didampingi Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono serta anggota Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo mendatangi rumah korban di Dlaban, Sentolo. “Saya sangat menyesali kejadian ini,” tutur Rahmad, Selasa (9/4/2019).
Menurut dia, korban menjadi sasaran penganiayaan saat melerai aksi kekerasan simpatisan seusai kampanye pasangan 01 di Alun-Alun Wates pada Minggu (7/4/2019). Namun iktikad baik itu justru disambut negatif. “Kami minta Bawaslu Kulonprogo untuk menindaklanjutinya dalam tindak pidana pemilu ini,” kata Rahmad.
Dia mengatakan, kasus penganiayaan itu akan dibawa dalam pertemuan Gakumdu bersama kepolisian dan kejaksaan. Pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana. “Jangan sampai ada korban selanjutnya dan Bawaslu bersama polisi harus ikut mengamankan,” ucapnya.
Janarta menuturkan, saat itu dari Panwascam Sentolo memintanya untuk memantau masa kampanye yang pulang usai menghadiri kampanye di Alun-alun Wates. Dia pun pulang dan melaksanakan salat asar di rumah.
Selepas salat, Jananta mendengar ada aksi perusakan rumah Sukarja, dan langsung bergerak ke lokasi kejadian. Saat itulah ada seorang pemuda yang akan dipukuli dengan bambu.
Korban berupaya melerai dan mengaku sebagai petugas panwas. Namun justru di dipukul di bagian kepala. “Saya langsung ke rumah sakit naik motor sendiri,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki