get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Wakatobi Peragakan 29 Adegan

Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemuda di Jogja Terancam Pidana

Rabu, 20 Januari 2021 - 15:52:00 WIB
Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemuda di Jogja Terancam Pidana
Petugas menunjukkan tersangka penganiyaan anak di bawah umur di Mapolsek Tegalrejo, Yogyakarta, Rabu (20/1/202). (Foto istyimewa)

 
Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Polisi kemudian menetapkan tersangka dan mengamankan pelaku.  

“Kami tangkap di rumahnya, Minggu (17/1/2021) pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
 
Polisi menjerat pelaku dengan UU No 23/2002 tentang  Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau denda Rp72 juta.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut