Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemuda di Jogja Terancam Pidana
Rabu, 20 Januari 2021 - 15:52:00 WIB
“Kami tangkap di rumahnya, Minggu (17/1/2021) pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau denda Rp72 juta.
Editor: Kuntadi Kuntadi