Apes, Lima Orang Ini Tak Sadar Tawarkan Uang Palsu ke Polisi yang Menyamar

Rabu (14/11/2020) pukul 20.00 WIB, dua di antara tersangka yakni ES dan AD datang membawa uang palsu yang dijanjikan. Untuk mengelabuhi petugas, setiap bandel uang palsu diselipkan uang asli Rp100 ribu. Sehingga uang palsu itu memang menyerupai uang asli, namun saat diperiksa ternyata palsu.
“Petugas lalu meringkus kedua tersangka dan ketiga temanya yang berada di dalam mobil. Satu tersangka lagi Yk warga Wonosobo yang disinyalir sebagai pembuat uang palsu lolos,” ujarnya.
Dari pemeriksaan mereka berbagai peran, ada yang bertugas mencari dan menyakinkan korban dan ada yang mencari mobil rental serta sebagai driver. Selain di Sleman mereka pernah mengedarkan uang palsu di Tegal.
“Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 34 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” jelasnya.
Editor: Ainun Najib