Asisten Pribadi di Sleman Ini Tega Kuras Perhiasan Milik Majikannya
Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:27:00 WIB

“Dari pengakuan itu RS dibawa ke Polsek Depok Barat untuk pemeriksaaan lebih lanjut,” katanya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa surat bukti gadai yang dikeluarkan tiga tempat pegadaian. Yakni dari UPC Maguwoharjo, UPC Babarsari dan UPC Ambarukmo. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengambil perhiasan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tinggal di Yogyakarta.
“RS dalam kasus ini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara,” katanya.
Editor: Ainun Najib