get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,3 Guncang Bima NTB

Asisten Pribadi di Sleman Ini Tega Kuras Perhiasan Milik Majikannya

Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:27:00 WIB
 Asisten Pribadi di Sleman Ini Tega Kuras Perhiasan Milik Majikannya
Petugas sedang memeriksa tersangka pencuri perhiasan majikan di Polsek Depok Barat, Sleman, Kamis (26/8/2021). (Foto : Ist)

“Dari pengakuan itu RS dibawa ke  Polsek Depok Barat untuk pemeriksaaan lebih lanjut,” katanya.

Petugas  juga mengamankan barang bukti berupa  surat bukti gadai yang dikeluarkan tiga tempat pegadaian. Yakni dari UPC Maguwoharjo, UPC Babarsari dan  UPC Ambarukmo.  Dari hasil pemeriksaan pelaku mengambil perhiasan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tinggal di Yogyakarta.  
 
“RS dalam kasus ini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian  dengan ancaman hukuman maksimal empat  tahun kurungan penjara,” katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut