Asyik, Bioskop Boleh Dibuka untuk Daerah Level 3 dan 2

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membuat sejumlah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat, salah satunya memperbolehkan bioskop buka di daerah PPKM Level 3 dan Level 2. Untuk wilayah DIY, pemerintah pusat telah menurunkan penerapan PPKM Level 4 menjadi Level 3.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembukaan bioskop. Di antaranya masalah kapasitas maksimal dan larangan bagi anak usia di bawah 12 tahun.
“Pada daerah level 3 dan 2, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan dan pengunjung di bawah umur 12 tahun dilarang masuk,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (14/9/2021).
Dia mengatakan bahwa sebagaimana sektor lain operasional bioskop juga akan terintegrasi dengan sistem pedulilindungi.
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa membaiknya kasus covid-19 di tanah air membuat adanya beberapa penyesuaian aktivitas dalam pelaksanaan PPKM seminggu mendatang. Salah satunya adalah diperbolehkannya bioskop buka di daerah level 2 dan 3.
“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan 2 . Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi pedulilindungi serta protokol kesehatan yang ketat,” kata Luhut.
Editor: Ainun Najib