get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Tabrak Lari di Bantul, Pengendara Sepeda Ontel Tewas

Aturan PPKM di Bantul Dilonggarkan, Tempat Ibadah Boleh Buka

Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:00:00 WIB
Aturan PPKM di Bantul Dilonggarkan, Tempat Ibadah Boleh Buka
Penyekatan kendaraan di masa PPKM Darurat di simpang empat Druwo. Aturan PPKM di Bantul mulai dilonggarkan. (Foto : Antara)

BANTUL, iNews.id- Penerapan PPKM  Level 4 atau pada perpanjangan dari 10 sampai 16 Agustus 2021 di Bantul sedikit ada kelonggaran. Salah satunya, tempat ibadah sudah boleh dibuka.

"Dalam PPKM sekarang ini sudah agak berbeda, sedikit ada kelonggaran. Misalnya tempat ibadah sudah boleh buka untuk kegiatan ibadah," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Rabu (11/8/2021).

Hal tersebut sesuai Instruksi Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bantul dari 10 sampai 16 Agustus 2021, yang diantaranya menyatakan bahwa kegiatan di tempat peribadatan seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Wihara, Klenteng dan lainnya difungsikan sebagai tempat ibadah.

"Termasuk kegiatan keagamaan boleh dilaksanakan dengan jumlah 25 persen dari kapasitas, akan tetapi prokes (protokol kesehatan) tetap wajib hukumnya untuk dilaksanakan," katanya.

Meski demikian, menurut Bupati, untuk sektor yang lain seperti kegiatan adat istiadat, hajatan pernikahan maupun kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan tetap tidak dianjurkan dan agar ditiadakan selama masa PPKM Level 4.

"Untuk hajatan belum boleh diadakan, juga tempat wisata belum dibuka, masih tutup sementara. Karena itu pengelola tempat wisata agar melakukan pengawasan selama penutupan untuk memastikan tidak adanya wisatawan yang berkunjung," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut