Aturan PPKM di Bantul Dilonggarkan, Tempat Ibadah Boleh Buka

BANTUL, iNews.id- Penerapan PPKM Level 4 atau pada perpanjangan dari 10 sampai 16 Agustus 2021 di Bantul sedikit ada kelonggaran. Salah satunya, tempat ibadah sudah boleh dibuka.
"Dalam PPKM sekarang ini sudah agak berbeda, sedikit ada kelonggaran. Misalnya tempat ibadah sudah boleh buka untuk kegiatan ibadah," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Rabu (11/8/2021).
Hal tersebut sesuai Instruksi Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bantul dari 10 sampai 16 Agustus 2021, yang diantaranya menyatakan bahwa kegiatan di tempat peribadatan seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Wihara, Klenteng dan lainnya difungsikan sebagai tempat ibadah.
"Termasuk kegiatan keagamaan boleh dilaksanakan dengan jumlah 25 persen dari kapasitas, akan tetapi prokes (protokol kesehatan) tetap wajib hukumnya untuk dilaksanakan," katanya.
Meski demikian, menurut Bupati, untuk sektor yang lain seperti kegiatan adat istiadat, hajatan pernikahan maupun kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan tetap tidak dianjurkan dan agar ditiadakan selama masa PPKM Level 4.
"Untuk hajatan belum boleh diadakan, juga tempat wisata belum dibuka, masih tutup sementara. Karena itu pengelola tempat wisata agar melakukan pengawasan selama penutupan untuk memastikan tidak adanya wisatawan yang berkunjung," katanya.
Editor: Ainun Najib