Audit Tata Ruang di Sleman, Kementerian ATR/BPN Temukan 7 Lokasi Pelanggaran
SLEMAN, iNews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menengarai ada tujuh lokasi pemanfaatan ruang di Kabupaten Sleman yang melanggar aturan. Menindaklanjuti temuan itu, mereka memasang dua papan pengawasan.
Kasubdit Penegakkan Hukum dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang (PSPR) Kementerian ATR/BPN, Muhammad Darmun mengatakan, ada sembilan titik pemanfaatan ruang di Sleman yang tidak sesuai. Lokasi ini ditemukan dari hasil audit pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sebenarnya ada sembilan, tetapi yang dua memiliki dokumen perizinan, sehingga tinggal tujuh yang ditengarai melanggar,” katanya, Kamis (26/11/2020)
Secara umum, kata Darmun untuk pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Sleman cukup baik. Hanya saja, ada aturan yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan izin ruang. Hal ini harus diselesaikan agar tidak terjadi pelanggaran.
Editor: Kuntadi Kuntadi