get app
inews
Aa Text
Read Next : Kereta Api Tabrak Mobil dan Motor Tewaskan 3 Orang di Sleman, KAI Minta Maaf

Audit Tata Ruang di Sleman, Kementerian ATR/BPN Temukan 7 Lokasi Pelanggaran

Kamis, 26 November 2020 - 17:00:00 WIB
Audit Tata Ruang di Sleman, Kementerian ATR/BPN Temukan 7 Lokasi Pelanggaran
kementerian ATR/BPN memasang papan informasi di lokasi pemanfaatan ruang yang melanggar. (foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menengarai ada tujuh lokasi pemanfaatan ruang di Kabupaten Sleman yang melanggar aturan. Menindaklanjuti temuan itu, mereka memasang dua papan pengawasan.

Kasubdit Penegakkan Hukum dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang (PSPR) Kementerian ATR/BPN, Muhammad Darmun mengatakan, ada sembilan titik pemanfaatan ruang di Sleman yang tidak sesuai. Lokasi ini ditemukan dari hasil audit pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Sebenarnya ada sembilan, tetapi yang dua memiliki dokumen perizinan, sehingga tinggal tujuh yang ditengarai melanggar,” katanya, Kamis (26/11/2020)

Secara umum, kata Darmun untuk pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Sleman cukup baik. Hanya saja, ada aturan yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan izin ruang. Hal ini harus diselesaikan agar tidak terjadi pelanggaran.

“Hari ini kami pasang papan pengawasan di dua lokasi yang melanggar aturan di Caturtunggal, Kapanewon Depok dan di Sendangadi, Mlati,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman, Muhammad Sugandi mengatakan tujuh pelanggaran ini sebenarnya masih dalam proses perizinan. Kementerian hanya memasang papan pengawasan di dua lokasi dengan pertimbangan sebagai pengingat dan pengawasan dari kabupaten.

“Ketujuh lokasi memang masih berproses, dan hanya ada dua lokasi yang dipasang sebagai pengingat dan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Terkait adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan di Sleman, Sugandi mengaku ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Termasuk sanksi administrasi yang disiapkan berupa surat peringatan atau penghentian kegiatan, sampai penutupan lokasi dan denda administrasi.


Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut