get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Motor Tabrakan Tewaskan 1 Orang

Awalnya Kenalan Lewat Medsos, Pelajar SD di Kulonprogo Jadi Korban Persetubuhan

Senin, 05 Desember 2022 - 16:12:00 WIB
Awalnya Kenalan Lewat Medsos, Pelajar SD di Kulonprogo Jadi Korban Persetubuhan
Pelajar SD di Kulonprogo jadi korban persetubuhan dengan iming-iming uang. (Foto: Antara/Ilustrasi)

KULONPROGO, iNews.id - Kasus asusila dengan melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kulonprogo. Seorang pelajar SD menjadi korban persetubuhan yang dilakukan FS (32) warga Magelang, Jawa Tengah. 

“Benar ada kasus itu (persetubuhan dengan korban pelajar SD). Kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata Plh Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Dwi Wijayanto, Senin (5/12/2022). 

Kasus ini terjadi saat korban dan tersangka berkenalan melalui grup WhatsApp. Keduanya tidak tahu menahu bagaimana mereka bisa dimasukkan dalam satu grup. 

Keduanya kemudian berkenalan melalui percakapan pribadi sehingga mereka menjadi akrab. Pada bulan Juli 2022, tersangka mengajak korban yang berusia 12 tahun ini bertemu di daerah Pleret, Panjatan. Mereka kemudian berjalan-jalan di seputar Waduk Sermo. Puas jalan berdua, korban diantar pulang dan diturunkan di jalan dengan diberikan uang Rp200.000. 

Pada bulan Oktober keduanya kembali janjian untuk bertemu. Korban dijemput di dekat pasar di wilayah Panjatan lalu dibawa ke salah satu hotel di Kulonprogo. Korban kemudian dibujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengan imbalan Rp200.000. Setelah selesai, korban diantar kembali di lokasi penjemputan. 

Pada 19 November sore, tersangka kembali menjemput korban di dekat pasar setelah sehari sebelumnya dibujuk untuk bertemu. Tersangka kemudian membawa korban ke hotel di Magelang. Di hotel tersebut korban kembali diajak melakukan persetubuhan dengan dijanjikan uang Rp200.000.  

“Pelaku juga membelikan korban kerudung, kaos dan sandal,” katanya.

Keesokan harinya korban diantar pulang dan diturunkan di jalan menuju ke rumah korban. Keluarganya kemudian minta penjelasan kepada korban yang semalam tidak pulang dibantu pihak sekolah. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya dan oleh keluarganya kasus ini dilaporkan ke polisi. 

Berdasarkan laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Sejak 29 November lalu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kulonprogo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam anak, KTP pelaku, kwitansi penginapan hotel, dua handphone dan mobil.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah kembali dengan Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pelaku juga diancam dengan Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut