get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Suami Ceraikan Istri Setelah Dilantik Jadi PPPK, Bupati Aceh Singkil Harap Rujuk Kembali

Awas, Buang Sampah Sembarangan di Jogja Bisa Dipidana

Selasa, 05 September 2023 - 08:50:00 WIB
Awas, Buang Sampah Sembarangan di Jogja Bisa Dipidana
Depo Sampah di Utara Lapangan Karang Kotagede Yogyakarta dijaga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: MPI/erfan Erlin).

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta  akan menindak tegas setiap pelanggaran sampah yang dilakukan warga. Saat ini sudah ada puluhan warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan yang segera disidangkan. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Okto Noor Arafah menuturkan, Pemkot Yogyakarta sudah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang sampah. Setiap pelanggar perda bakar dibawa ke meja hijau dengan sangkaan pasal tindak pidana ringan.

"Kami akan sidangkan dengan tipiring bagi yang melanggar," tutur dia, Senin (4/9/2023).

Dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, tepatnya Pasal 33 huruf F jelas diatur lokasi pembuangan sampah yang sudah disediakan. Warga dilarang membuang sampah sembarangan.

Operasi penegakan Perda mulai dilaksanakan sejak 1 September 2023 lalu. Selama empat hari operasi, petugas berhasil menangkap 31 warga yang kedapatan membuang sampah dan membakar sampah sembarangan.

"Kami sudah menemukan puluhan warga yang melanggar, dan akan diproses hukum," ujar dia.

Octo merinci penindakan tersebut dilakukan di sejumlah titik. Untuk penindakan membuang sampah sembarangan di antaranya satu pelanggar di Jalan Batikan, tujuh pelanggar di Jalan KH Ahmad Dahlan, serta 22 pelanggar di Jalan Kusumanegara. 

Sementara satu pelanggar ditangkap di Jalan Wahid Hasyim akibat melanggar pasal 33 huruf E yakni membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Seluruh pelanggar itu dijadwalkan bakal menjalani sidang tipiring pada Rabu (6/9/2023) 2023 mendatang.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut