Awas, Buang Sampah Sembarangan di Jogja Bisa Dipidana
Selasa, 05 September 2023 - 08:50:00 WIB
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharja mengatakan, Pemkot Yogyakarta telah berhasil menangkap 177 pembuang sampah dan sudah diproses hukum pada pekan lalu. Sejumlah warga dikenakan sanksi denda sesuai dengan keputusan hakim.
"Ada yang besarnya (denda) mencapai Rp540.000," tutur dia.
Dia berharap dengan diberlakukannya sanksi denda dapat mengurangi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Terutama mereka yang meletakkan sampah di pinggir jalan protokol.
Editor: Kuntadi Kuntadi