get app
inews
Aa Text
Read Next : Suasana Kepanikan Detik-Detik 5 Rumah Ambruk akibat Longsor di Lebak Terekam Kamera

Awas, Tilang Elektronik Diberlakukan di DIY

Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:45:00 WIB
 Awas,  Tilang Elektronik Diberlakukan di DIY
Polisi melakukan sosialisasai tilang secara elektronik di Kawasan titik Nol Kilometer Yogyakarta. (Foto: Doc Polda DIY)

YOGYAKARTA, iNews.id – Dirlantas Polda DIY memberlakukan sistem penegakan hukum berbasis elektronik (Elektronic Traffic Low Enforcement/ETLE). Nantinya setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera akan dikenakan tilang secara elektronik (e-tilang).

“Sistem ini akan menggunakan kamera yang canggih yang akan meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasetya pada sosialisasi ETLe di Kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Rabu (12/8/2020).

Khusus selama masa pandemi Covid-19, setiap pelanggaran yangada hanya diberikan surat teguran. Hal ini berlaku bagi seluruh pelanggaran yang terjadi yang terekam kamera.

“Untuk tahap awal hanya teguran tidak ada penindakan,” katanya.

Penerapan ETLE ini, menggunakan kamera yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan. Setiap pelanggaran terekam kamera, dan fotonya diteruskan ke Dirlantas Polda DIY. Nantinya oleh Tim RTMC akan dilakukan klarifikasi selama tiga hari.

Selanjutnya polisi akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat masing-masing dengan mendasarkan pada nopol kendaraan. Surat ini untuk menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor

Pelanggar akan diberikan waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi melalui website atau datang ke dirlantas. Selanjutnya pelanggar akan diberikan kode pembayaran untuk membayarkan denda melalui bank.

Jika selama 15 hari tidak dilakukan pembayaran, maka polisi akan melakukan pemblokiran terhadap STNK. Pemblokiran ini akan tersistem di unit Regident Polda DIY. Untuk mengurusnya pemilik kendaraan harus datang ke Samsat menyelesaikan kewajibannya.

“Ketika data pengendara dan pemilik berbeda, akan diarahkan untuk balik nama,” katanya.

E-tilang ini merupakan upaya mendukung pembentukan smartcity DIY dalam rangka membangun peradaban baru. Masyarakat harus tertib berlalu lintas karena setiap pelanggaran akan terpantau.

Saat ini sudah ada empat titik yang dilengkapi dengan kamera CCTV dan slide kamera,yakni di Wates, Ngabean, Maguwo dan di Ketandan.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut