get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Pasar Kembang Jogja: dari Rel Kereta, Pedagang Bunga, hingga Stigma Prostitusi Legendaris 

Bangkit dari Keterpurukan Pandemi Covid-19, 4 Desainer Yogyakarta Gelar Peragaan Busana

Selasa, 01 Maret 2022 - 12:45:00 WIB
Bangkit dari Keterpurukan Pandemi Covid-19, 4 Desainer Yogyakarta Gelar Peragaan Busana
Sejumlah model memeragakan busana dalam launzing Modest Wear Zone 2022 di Galeria Mal, Yogyakarta. (foto: iNews.id/Galih Wisma)

YOGYAKARTA, iNews.id - Empat desainer tanah air menggelar peragaan busana bertajuk Modest Wear Zone 2022 di Galaeria Mal, Yogyakarta, akhir pekan kemarin. Ini merupakana salah satu upaya untuk membangkitkan dunia fashion yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Empat desainer ini, Irun Maulana Neni R Bayu, Dwi Nur Hasanah dan Melati Soedjarwo. Mereka tergabung dalam Indonesia Fashion Chamber (IFC) Yogyakarta. Peragaan busana ini sekaligus dalam rangkaian pembukaan House of Lm’ar.

“Kami terinspirasi dari harapan untuk bisa bangkit di tengah pandemi Covid 19,” kata Irun Maulana.

Irun mengatakan, dalam era new normal semua harus bisa bangkit dan semangat dalam berkarya. Sehingga sektor ekonomi dapat kembali pulih dan industri fashion indonesia bisa mencapai bersaing di kancah internasional.
 
Dalam pagelaran ini Irun Maulana dengan karya Li Scraft menampilkan desain jilbab dengan tema bunga peony yang melambangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Jilbab ini dipadukan dengan baju daily wear atau pakaikan sehari-hari.

Pemilik House of Lm'ar Lia Mustafa mengatakan, gerai miliknya menampilkan beberapa model pakaian yang siap pakai hasil karya dari empat desainer dengan harga yang sangat terjangkau.

“Kami ingin mendekatkan hasil karya para desainer dengan para pelanggan khususnya masyarakat Yogyakarta,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut