Bangun 25 Titik Rumah Tinggal Layak Huni Terintegrasi, DIY Gelontorkan Danais Rp7 Miliar
Untuk spesifikasi bangunan, Anna mengungkapkan akan memakai arsitektur khas Yogyakarta. Desain sudah tersedia, seperti bentuk atap model kipas, pintu dan jendela grapyak, dengan ukuran sekitar 3x6 meter. RTLH ini dibangun diatas tanah milik masyarakat sendiri, jadi tidak bisa dibangun di tanah orang lain.
Kriteria penerima RTLH Terintegrasi ini adalah kondisi rumah tidak layak dari sisi atap, lantai dan dindingnya. Apabila struktur rumah sudah sangat membahayakan, nanti akan dilakukan pembangunan ulang. Namun apabila konstruksi sudah sesuai, akan dilakukan perbaikan. Selain itu, penerima harus mengantongi surat keterangan miskin dan layak dibantu dari Pemerintah Kabupaten setempat.
“Kabupaten biasanya menyatakan masyarakat ini miskin atau tidak. Selain itu juga kita lihat apakah di dalam satu rumah ada beberapa KK, artinya kalau rumahnya sudah kecil, ditinggalin lebih dari satu KK, itu tidak sehat,” ujar Anna.
Editor: Ainun Najib