Bantul Awasi Ketat Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Halim menyebut peristiwa di Sleman itu menghebohkan tidak hanya di lingkungan pemda, tapi juga Indonesia. Oleh sebab itu para lurah dan camat diharapkan melakukan pengawasan terhadap kinerja masing-masing, terutama dalam mengurus perizinan tanah kelurahan.
Orang nomor satu di Bantul itu menyebut pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan sudah diatur dalam peraturan gubernur. "Untuk itu saya minta dinas pertanahan dan tata ruang kembali melakukan bimtek kepada para lurah tentang peraturan peraturan gubernur mengenai pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan," ujarnya.
Halim mengatakan beberapa jenis pelanggaran yang umum terjadi dalam pemanfaatan tanah desa, seperti pemanfaatan tanah tidak atau belum berizin, pemanfaatan tanah telah berizin tetapi sudah habis masa berlakunya. Kemudian pemanfaatan tanah tidak sesuai izinnya, pengalihan izin pemanfaatan tanah ke pihak lain atau disewakan lagi, serta pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan tata ruang.
"Lima pelanggaran ini yang umum terjadi dalam pemanfaatan lahan. Maka, saya minta camat untuk bersama-sama dengan lurah menjaga jangan sampai lima jenis pelanggaran ini terjadi," tuturnya.
Editor: Ainun Najib