get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Bantul Awasi Ketat Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Selasa, 23 Mei 2023 - 18:42:00 WIB
Bantul Awasi Ketat Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Pemkab Bantul mengawasi ketat pemanfaatan tanah kas desa. (Foto : Antara)

BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul mengawasi ketat pemanfaatan tanah kas desa. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berurusan dengan hukum.

Hal ini disampaikan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam diskusi kelompok terfokus yang digelar di Bantul, Selasa (23/5/2023). Halim menyebut pengawasan ketat ini dilakukan menyusul maraknya penyelewengan tanah kas desa di Kabupaten Sleman dan Gunungkidul.

"Acara ini kita gelar lebih maju dan sedikit tergesa gesa setelah kita mendengar kabar yang memprihatinkan semuanya, yaitu peristiwa yang terjadi di Kabupaten Sleman yang melibatkan beberapa panewu, beberapa lurah," ujar Halim di Bantul, Yogyakarta, Selasa.

Halim berharap para camat atau panewu maupun lurah se-Bantul diharapkan dapat melakukan pengawasan pemanfaatan lahan di masing-masing wilayahnya. 

"Ini agar penyalahgunaan tanah kas desa seperti di Kabupaten Sleman tidak terjadi di Kabupaten Bantul. Ada enam lurah di Sleman yang diproses dan satu sudah tersangka," kata Halim. 

"Berita itu sungguh sangat mengagetkan kami yang di Bantul, sehingga saya minta segera menggelar focused group discussion (FGD) dengan tema pengawasan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan," ujarnya.

Halim menyebut objek pengawasan dari pemanfaatan lahan desa itu adalah camat dan lurah yang selama ini diberi amanat dan mandat sebagai pihak yang mengampu keistimewaan, termasuk memroses pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan.

"Peristiwa yang terjadi di Sleman haruslah kita jadikan pelajaran. Agar peristiwa itu tidak terjadi di Bantul dan saya yakin lurah dan camat di Bantul orang baik semua," ucap Halim.

Halim menyebut peristiwa di Sleman itu menghebohkan tidak hanya di lingkungan pemda, tapi juga Indonesia. Oleh sebab itu para lurah dan camat diharapkan melakukan pengawasan terhadap kinerja masing-masing, terutama dalam mengurus perizinan tanah kelurahan.

Orang nomor satu di Bantul itu menyebut pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan sudah diatur dalam peraturan gubernur. "Untuk itu saya minta dinas pertanahan dan tata ruang kembali melakukan bimtek kepada para lurah tentang peraturan peraturan gubernur mengenai pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan," ujarnya.

Halim mengatakan beberapa jenis pelanggaran yang umum terjadi dalam pemanfaatan tanah desa, seperti pemanfaatan tanah tidak atau belum berizin, pemanfaatan tanah telah berizin tetapi sudah habis masa berlakunya. Kemudian pemanfaatan tanah tidak sesuai izinnya, pengalihan izin pemanfaatan tanah ke pihak lain atau disewakan lagi, serta pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan tata ruang.

"Lima pelanggaran ini yang umum terjadi dalam pemanfaatan lahan. Maka, saya minta camat untuk bersama-sama dengan lurah menjaga jangan sampai lima jenis pelanggaran ini terjadi," tuturnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut