get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Bongkar Jaringan Jogja-Garut-Jakarta, Polda DIY Amankan Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang

Selasa, 23 Mei 2023 - 17:42:00 WIB
Bongkar Jaringan Jogja-Garut-Jakarta, Polda DIY Amankan Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang
Para tersangka bersama barang bukti dihadirkan saat rilis di Polda DIY. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id-Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menyita ratusan ribu pil dalam kasus peredaran obat terlarang jaringan Jogja-Garut-Jakarta yang baru saja mereka bongkar. Delapan tersangka diamankan dalam kasus tersebut. 

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani mengungkapkan ada tujuh laporan polisi dan lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini. Di antaranya adalah Gedongtengen Yogyakarta, Depok Sleman, Karangpawitan Garut, Panongan Tangerang serta Duren Sawit Jakarta Timur. 

Delapan tersangka itu adalah RY (23) asal Keraton Yogyakarta, GG (24) Gedongtengen Yogyakarta, MR (23) Depok Sleman, AW (35) Gamping, Sleman, AS (34) Gamping, Sleman, AD (26) Gondokusuman Yogyakarta, LH (34) Cengkareng Jakarta Barat, dan SR (42) Secanggang, Sumatera Utara. 

"Delapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus di Caturtunggal," ujarnya saat rilis di Mapolda DIY, Selasa (23/5/2023). 

Terbongkarnya jaringan tiga kota tersebut bermula dari RY di  Caturtunggal. Dari tangan RY, polisi mengamankan dengan barang bukti sebesar 411 butir trihexyphenidyl atau obat keras. Tersangka RY kemudian digelandang ke mapolda untuk pemeriksaan.

Dari RY didapat nama GG dan MR yang kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti 3 butir dan 6 butir obat keras ilegal. Berlanjut pada penangkapan AW dengan barang bukti 1097 pil trihex dan 15 butir alprazolam. "Lalu AS, kita melaksanakan pengembangan ke arah Garut ditemukan 32.000 trihexyphenidyl," ujarnya.

Dari Garut, polisi kemudian bergerak menuju Jakarta dengan meringkus LH, di TKP Tangsel. Dari tersangka LH polisi berhasil menyita 22.000 tramadol, trihexyphenidyl 19.200, hexymer 12.000, riklona 800 butir dan Alprazolam 816 butir.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut