get app
inews
Aa Text
Read Next : IKN Jadi Ibu Kota Politik, Targetkan 9.500 ASN Pindah pada 2029

Tak Masuk 51 Hari, ASN Gunungkidul Dipecat Bupati

Selasa, 23 Mei 2023 - 17:07:00 WIB
Tak Masuk 51 Hari, ASN Gunungkidul Dipecat Bupati
Seorang ASN di Gunungkidul diberhentikan tidak hormat lantaran mangkir kerja hingga 51 hari . (Foto Ilustrasi ASN : Ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kapanewon Panggang terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Gunungkidul. ASN berinisial R dipecat karena mangkir dari ketugasannya selama 51 hari.

R yang merupakan PNS yang bertugas di Kapanewon Panggang diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan. Di mana yang bersangkutan tidak bekerja sejak 4 Januari sampai dengan 6 April 2023 lalu. Secara akumulasi, R tidak masuk kerja selama 51 hari sehingga sanksi disiplin diberikan.

"Sanksi yang diberikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ada permasalahan sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak masuk kerja," ucap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar rapat koordinasi dengan bupati dan OPD lainnya.

Iskandar mengatakan, R terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huru F Peraturan Pemerinrah nomor 94 tahun 2021 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian tidak dengan permintaan sendiri  berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.

Sebenarnya sudah dalam proses, kemudian saat Inspektorat sidak ada temuan yang bersangkutan tidak masuk. Informasi terus digali dan ternyata akumulasinya 51 hari tidak kerja. Pihaknya sudah 2 kali dan cukup waktu melakukan pemanggilan tapi hadir sampai sekarang tidak ada.

Selain memecat satu abdi negara yang sebelumnya bertugas di Kapanewon Panggang. Selain itu 2 PNS lainnya juga diberikan sanksi disiplin karena dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

Dia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 ASN yang melakukan pelanggaran atas larangan maupun kewajiban sebagai abdi negara, diputuskan ketiganya mendapatkan sanksi setimpal dengan pembuatannya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut