Tak Masuk 51 Hari, ASN Gunungkidul Dipecat Bupati

Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil
Disinggung mengenai sanksi terhadap 5 ASN yang pada hari pertama kerja justru bolos, Iskandar mengungkapkan jika yang bersangkutan telah dimintai klarifikasi dan telah diberikan sanksi baik teguran maupun pemotongan TPP pada bulan tersebut.
"Ada 5 ASN yang membolos, 3 di antaranya sudah diberikan sanksi ringan. Kemudian 1 orang itu adalah yang diberhentikan tadi, dan satu orang lagi masih dalam proses pendalaman (pemeriksaan) oleh tim yang dibentuk," ujar dia.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, pembinaan ASN terus dikedepankan untuk mewujudkan sumber daya (pegawai) yang berkualitas. Dia menekankan, jika ada yang melanggar aturan tentu akan segera ditindak lanjuti, apabila tindakan yang bersangkutan sudah tidak bisa ditoleransi maka hukuman terberatlah yang akan diterapkan.
"Sejak awal sudah kami sampaikan tindak tegas untuk mereka yang melakukan pelanggaran," ucap Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
Editor: Ainun Najib