Pemkab Kulonprogo Tunjuk Pengacara Swasta untuk Dampingi Pejabat yang Tersandung Korupsi

KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menunjuk Triyandi Mulkan sebagai penasihat hukum JS yang merupakan Kabid Pembinaan SMP, Disdikpora Kulonprogo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan gedung SMPN 1 Wates tahun anggaran 2018. Penunjukkan ini dilakukan setelah JS mengajukan permohonan pendampingan melalui Disdikpora.
“JS ini mengajukan permohonan pendampingan hukum ke Pemkab Kulonprogo melalui Disdikpora,” kata Kabag Hukum Setda Kulonprogo Muhadi, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, pendampingan hukum bisa diberikan kepada ASN yang tersandung perkara saat melaksanakan tugas dan fungsinya. Pendampingan ini bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
“Setiap tahapan akan dilakukan pendampingan hukum untuk membela hak-haknya,” katanya.
Sosok Triyandi Mulkan tidak asing di lingkungan Pemkab Kulonprogo. Pengacara senior ini sudah sering menangani perkara yang melibatkan ASN di Kulonprogo yang tersandung perkara. Sedangkan pembiayaan diambilkan dari APBD.
Terkait kasus JS, juga telah diajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun kewenangan itu ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo apakah mereka akan mengabulkan atau tidak.
“Permohonan penangguhan penangguhan sudah diajukan, tetapi itu menjadi kewenangan kejari,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi