Kejari Kulonprogo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan SMPN 1 Wates

KULONPROGO, iNews.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan SMPN 1 Wates, Kulonprogo menemui babak baru. Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan.
Kedua tersangka JS merupakan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo yang merupakan pejabat pembuat komiment (PPK). Satu tersangka lain S perempuan warga Sleman yang merupakan Direktur CV BA yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan SMPN 1 Wates.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung Jumat (19/5/2023),” kata Kajari Wates, Ardi Suryanto, Senin (22/5/2023).
Kasus yang menyeret dua tersangka ini terjadi pada tahun 2018 silam. Saat ini dilakukan pembangunan SMPN 1 Wates untuk lokasi relokasi menggunakan APBD Kulonprogo. Hanya saja dalam penyelidikan Kejaksaan Kulonprogo menemukan adanya indikasi korupsi.
“Ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp105,2 juta sebagai kerugian negara,” katanya.
Kejari Kulonprogo telah memeriksa 16 orang saksi dan tiga saksi ahli dalam perkara ini. Sebelumnya juga telah dilakukan audit terhadap pekerjaan oleh Inspektorat Daerah dan ditemukan kerugian negara.
Editor: Kuntadi Kuntadi