get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kantor BPBD Lampung Utara, Penyidik Tipidkor Bawa Koper Merah Muda

Pemkab Kulonprogo Tunjuk Pengacara Swasta untuk Dampingi Pejabat yang Tersandung Korupsi

Selasa, 23 Mei 2023 - 17:20:00 WIB
Pemkab Kulonprogo Tunjuk Pengacara Swasta untuk Dampingi Pejabat yang Tersandung Korupsi
Kejari Kulonprogo menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menunjuk Triyandi Mulkan sebagai penasihat hukum JS yang merupakan Kabid Pembinaan SMP, Disdikpora Kulonprogo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan gedung SMPN 1 Wates tahun anggaran 2018. Penunjukkan ini dilakukan setelah JS mengajukan permohonan pendampingan melalui Disdikpora.

“JS ini mengajukan permohonan pendampingan hukum ke Pemkab Kulonprogo melalui Disdikpora,” kata Kabag Hukum Setda Kulonprogo Muhadi, Selasa (23/5/2023). 

Menurutnya, pendampingan hukum bisa diberikan kepada ASN yang tersandung perkara saat melaksanakan tugas dan fungsinya. Pendampingan ini bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum ditetapkan menjadi tersangka. 

“Setiap tahapan akan dilakukan pendampingan hukum untuk membela hak-haknya,” katanya.

Sosok Triyandi Mulkan tidak asing di lingkungan Pemkab Kulonprogo. Pengacara senior ini sudah sering menangani perkara yang melibatkan ASN di Kulonprogo yang tersandung perkara.  Sedangkan pembiayaan diambilkan dari  APBD. 

Terkait kasus JS, juga telah diajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun kewenangan itu ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo apakah mereka akan mengabulkan atau tidak.  

“Permohonan penangguhan penangguhan sudah diajukan, tetapi itu menjadi kewenangan kejari,” katanya.

Sementara itu, Sekda Kulonprogo, Triyono mengaku sudah berkoordinasi dengan Disdikpora, Bagian hukum dan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pegawau terkait penetapan JS sebagai tersangka. Penunjukkan penasihat hukum dilakukan agar bisa memberikan pendampingan secara maksimal.  

“Mudah-mudahan bebas, kami selalu memberikan suport,” katanya. 

JS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan gedung SMPN 1 Wates tahun 2018. JS saat itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Kejari Kulonprogo juga telah menetapkan S sebagai tersangka yang merupakan Dirut CV SA selaku pelaksana kegiatan. 

Kejari Wates menengarai kasus ini telah menimbulkan kerugian negara Rp106,2 juta. Modusnya dalam pekerjaan tidak dilakukan asecara keseluruhan sehingga ada volume pekerjaan yang kurang.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut