Pemkab Kulonprogo Tunjuk Pengacara Swasta untuk Dampingi Pejabat yang Tersandung Korupsi

Sementara itu, Sekda Kulonprogo, Triyono mengaku sudah berkoordinasi dengan Disdikpora, Bagian hukum dan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pegawau terkait penetapan JS sebagai tersangka. Penunjukkan penasihat hukum dilakukan agar bisa memberikan pendampingan secara maksimal.
“Mudah-mudahan bebas, kami selalu memberikan suport,” katanya.
JS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan gedung SMPN 1 Wates tahun 2018. JS saat itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Kejari Kulonprogo juga telah menetapkan S sebagai tersangka yang merupakan Dirut CV SA selaku pelaksana kegiatan.
Kejari Wates menengarai kasus ini telah menimbulkan kerugian negara Rp106,2 juta. Modusnya dalam pekerjaan tidak dilakukan asecara keseluruhan sehingga ada volume pekerjaan yang kurang.
Editor: Kuntadi Kuntadi