get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Dapat Penghargaan dari ATR-BPN

Bongkar Jaringan Jogja-Garut-Jakarta, Polda DIY Amankan Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang

Selasa, 23 Mei 2023 - 17:42:00 WIB
Bongkar Jaringan Jogja-Garut-Jakarta, Polda DIY Amankan Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang
Para tersangka bersama barang bukti dihadirkan saat rilis di Polda DIY. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

Polisi kemudian mengamankan tersangka SR dengan temukan barang bukti trihexyphenidyl sebanyak 30.000 butir, tramadol 35.000 butir dan dextral 50.000 butir. Secara keseluruhan barang bukti yang mereka amankan jumlah keseluruhan 202.841 butir. 

"Tersangka pertama sudah menjalankan aksi peredaran obat-obatan ilegal ini sekitar 2 tahun. Dan telah menjadikan bisnis ini sebagai mata pencahariannya," ujarnya.

Tersangka SR, AW, RY, GG dan MR itu menjualnya secara konvensional. Kemudian yang tersangka LH dan US menjualnya melalui jasa ekspedisi. Kemudian untuk tersangka AD itu adalah bertugas menerima paket ekspedisi obatobatan berbahaya dan mengantar kepada pembeli di Jogja.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW menambahkan para tersangka melangsungkan aksi penjualan obat keras ini berdasarkan pertemanan. Atas tindak pidana ini tersangka RY, GG, MR, AS, AD dan SR dikenakan pasal 196 undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun. 

"Kemudian yang AW dan LH dikenakan Pasal 196 undang-undang psikotropika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 undang-undang RI Nomor 5 tahun 9/ tentang psikotropika ancaman hukumannya 10 tahun," ujarnya. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut