Bareskrim Naikkan Kasus Ferdinand Hutahaean ke Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Status kasus Ferdinand Hutahaean dinaikkan ke penyidikan. Dia dilaporkan terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.
"Setelah menaikkan status ke penyidikan hari ini juga Tanggal 6 Januari 2022 siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (6/1/2022) malam.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.
"Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa," tuturnya.
Menurutnya, dasar menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. "Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.
Dia menjelaskan, meski telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Rencana tindak lanjut penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada Ferdinan sebagai saksi, mengenai kapan, besok pagi sudah dipastikan," katanya.
Editor: Ainun Najib