Baru 3 Program MBKM Dijalankan, UMY Siapkan Regulasi Pelaksanaan

YOGYAKARTA, iNews.id - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar Focus Group Discussion Penyusunan Perubahan Dasar Hukum untuk pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program MBKM selama ini belum semuanya bisa dijalankan karena butuh regulasi yang mengatur secara detail pelaksanaan program.
Program MBKM merupakan hak belajar tiga semester bagi mahasiswa di luar program studi. Setidaknya ada delapan program studi di luar kampus yang bisa dipilih, yakni pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen dan membangun desa/kuliah kerja nyata tematik.
Kepala Lembaga Riset dan Inovasi UMY, Profesor Dyah Mutiarin mengatakan, prgram MBKM diharapkan mampu melahirkan lulusan yang berkompeten sebagai parameter penting dalam pelaksanaan MBKM. Untuk itulah perguruan tinggi harus memastikan kompetensi lulusan, baik softskill maupun hardskilll yang memadai dan memenuhi harapan agar para lulusan memiliki kesiapan bekerja dan berkarya di suatu instansi.
“Sesuai Pasal 12 Peraturan Rektor Nomor: 005/P/PR-UMY/IV/2020, program MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus dan dikonversi menjadi sistem kredit semester (SKS). Tetapi belum semua program terealisasi karena perlunya regulasi yang mengatur lebih detail,” katanya.
Saat ini setiap kampus baru melaksanakan tiga program, yakni magang, pertukaran pelajar, dan KKN. Sedangkan lima program lain belum dilaksanakan karena butuh regulasi.
“Sejumlah kegiatan yang belum diatur secara detail adalah riset, enterpreneurship, sehingga perlu ada perubahan. Kemudian proyek kemanusiaan ini bentuknya menjadi sukarelawan saat bencana atau bagaimana. Kalau tidak ada bencana bentuk kegiatannya apa, ini juga perlu diatur,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi