ORI Sebut 270 Anak Bantul Kehilangan Kesempatan Belajar di Sekolah Negeri
YOGYAKARTA, iNews.id- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyebut 270 anak di Bantul kehilangan kesempatannya untuk bersekolah di sekolah negeri. Ini akibat kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Bantul yang mengurangi 1 siswa setiap rombongan belajar di SMP Negeri.
Ketua ORI DIY, Budi Masturi menuturkan, kebijakan pengurangan jumlah siswa masing-masing 1 orang perrombelnya ini cukup merugikan siswa di Bantul karena cukup banyak siswa yang tidak bisa masuk ke SMP Negeri. Kebijakan tersebut juga dinilai aneh karena tidak juga berdampak psikologis siswa yang tidak memiliki teman sebangkunya.
"Dikurangi satu kan jadi siswa dalam rombel itu jadi 31 anak. Kan ada 1 siswa yang tidak memiliki teman sebangku," ujar dia, Senin (26/9/2022) di kantornya.
Budi menambahkan memang ada peraturan yang memperkenankan jika jumlah rombel 32 siswa tidak dimaksimalkan atau jumlahnya kurang dari jumlah tersebut. Namun ia menandaskan pelaksanaan peraturan tersebut bukan seperti itu.
Jumlah siswa dalam satu rombel boleh kurang dari 32 anak itu sebenarnya kebijakan untuk sekolah yang mengalami kekurangan jumlah siswa. Tidak lantas kemudian mengurangi jumlah rombel yang seharusnya bisa dipenuhi namun akhirnya dikurangi.
"Itu boleh jika sekolah kekurangan siswa. Maka tidak seperti yang dilakukan di Bantul,"kata dia.
Editor: Ainun Najib