Bawa Kabur Uang Kantor, Karyawan Perusahaan Distributor Plastik Dicokok Polisi

BANTUL, iNews.id- Seorang karyawan salah satu perusahaan distributor plastik di Kabupaten Bantul berinisial ADW (37) warga Dusun Jogonalan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Jetis, Bantul terpaksa harus mendekam dibalik jeruji. Dia dicokok polisi atas kasus penggelapan uang milik perusahaan senilai kurang lebih Rp7,8 juta lebih.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana mengatakan, penahanan terhadap tersangka ADW dilakukan pada tanggal 21 Februari 2023 lalu. Ia disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Untuk mempermudah proses hukum saat ini tersangka kami tahan di Rutan Polsek Jetis," katanya, Rabu (15/03/2023).
Lebih lanjut, Ipda Yuwana mengatakan ADW nekat menggelapkan uang yang bukan haknya lantaran terhimpit kebutuhan hidup. Oleh tersangka uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Editor: Ainun Najib