Bawa Kabur Uang Kantor, Karyawan Perusahaan Distributor Plastik Dicokok Polisi

Dijelaskan, kasus penggelapan ini terjadi pada rentang waktu dari bulan Desember 2022 hingga Januari 2023. Tersangka yang kala itu bekerja sebagai sales penagihan uang telah menerima pembayaran dari 4 toko konsumen atas pembelian barang dari perusahaan.
Akan tetapi, uang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan tersebut tidak diserahkan dan justru digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. "Setelah itu, pemilik perusahaan langsung melaporkan kasus ini kepada kami," katanya.
Sesuai menerima laporan pada tanggal 1 Februari 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ADW di rumahnya. ADW yang ditangkap tanpa melakukan perlawanan langsung digelandang ke Mapolsek Jetis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Ainun Najib