Bawa Sajam di Jalanan, 2 Remaja Bantul Diamankan Polisi

SLEMAN, iNews.id – Dua remaja di Kabupaten Bantul, DS (16) dan QGP (16) diamankan Satreskrim Polres Sleman karena membawa senjata tajam (sajam) saat berkendaraan di jalanan. Senjata tajam ini dibawa dengan alasan untuk berjaga-jaga.
Kanit Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan ADS (16) warga Kasihan, Bantul diamankan di Jalan Yogya-Solo Km 9, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Sabtu (5/12/2020) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ada pengendara sepeda motor yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan peyelidikan. Saat itulah ada sepeda motor matic dengan nopol AB 3175 UJ berboncengan yang berjalan zig-zag mengejar sebuah truk. Pengendara ini sempat mengeluarkan sajam dan mengancam pengemudi. Polisi langsung mengamankan pelaku dan ditemukan senjata tajam jenis celurit saat dilakukan penggeledahan.
“Alasan ADS membawa sajam itu untuk berjaga-jaga,” kata Deni, di Mapolres Sleman, Jumat (11/12/2020).
Sementara QGP diamankan petugas yang sedang patroli di selatan simpang empat Demak Ijo, Gamping, Sleman, Minggu (6/12/2020) dini hari. Saat itu petugas menemukan ada pengendara sepeda motor matic yang menabrak pembatas jalan. Saat diperiksa, ditemukan lempengan besi yang dimodifikasi berbentuk gergaji yang diduduki WGP.
Senjata ini dibawa pelaku untuk berjaga-jaga, karena dia mendapatkan pesan lewat Whatsapp yang menantangnya berkelahi. Pelaku kemudian mengajak temannya untuk mencari orang yang mengirimkan pesan. Saat melintas di seputaran UMY, bertemu segerombolan pengendara sepeda motor yang mengejar dan memepetnya.
Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam ini dan mengancam orang yang mengejar untuk mundur. Namun apes, pelaku mengalami kecelakaan menabrak pembatas jalan.
“Keduanya tidak kami tahan karena masih anak-anak. ADS dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja, Dinas Sosial DIY. Sedangkan QGP wajib apel setiap Senin dan Kamis di Mapolsek Gamping, Sleman,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No12 tahun 1951 ancaman pidana 10 tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi