BANTUL, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, menemukan sejumlah nama aparatur sipil negara (ASN) yang dicatut namanya sebagai anggota partai politik (parpol), sebagai syarat dukungan pada Pemilu 2024. Mereka tidak tahu menahu kalau namanya dipakai dalam dukungan parpol.
Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan, mereka memiliki ketugasan untuk mencermati data keanggotaan partai politik melalui sistem informasi parpol (sipol). Dari pencermatan ini ada beberapa nama PNS yang tercantum dalam keanggotaan partai politik.
"Dari pencermatan data di Sipol masih ditemukan ada beberapa nama yang itu memang dari unsur PNS, tetapi masuk jadi anggota partai," kata dia, Kamis (25/8/2022).
Setidaknya ada tiga data dari unsur ASN dalam keanggotaan parpol yang sementara ini ditemukan. Bawaslu juga tidak memiliki kewenangan memutus atau menyimpulkan mereka itu masuk menjadi anggota parpol. Bisa jadi mereka dicomot oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Setelah dikonfirmasi, mereka tidak menjadi anggota parpol, dan namanya hanya dicomot untuk dukungan keanggotaan parpol itu,” katanya.
Karena masih dalam proses, temuan itu selanjutnya dilaporkan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Begitu juga kepada parpol diberikan masukaan agar diperhatikan dan diperbaiki.
“Temuan ini kami tuangkan dalam formulir untuk diteruskan ke Bawaslu RI. Hasil ini akan direkap untuk nantinya menjadi hasil pengawasan kabupaten,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News