Bawaslu Kulonprogo Ajak Parpol Deklarasikan Kampanye Damai dan Bersih

KULONPROGO, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menggelar sosialisasi pengawasan pemilu yang berlangsung di King’s Hotel, Wates, DIY, Sabtu (22/9/2018). Acara yang mengundang partai politik (parpol) tersebut dirangkaikan dengan Deklarasi Kampanye Damai, Pemilu Bersih, dan Berintegritas.
Ketua Bawaslu Kulonprogo Ria Harlinawati mengatakan, sosialisasi ini untuk mengingatkan jika nanti selepas tengah malam sudah memasuki masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2019. Kegiatan kampanye harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Tak kalah penting, jaga selalu menjaga ketertiban dan berintegritas.
"Kami ingin mengajak parpol dan semua elemen untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas,” kata Ria.
Dia mengungkapkan, Bawaslu Kulonprogo juga telah memetakan daerah yang rawan pelanggaran politik. Pemetaan itu hingga ditingkat desa dengan segala bentuk potensi pelanggaran yang ada. Mulai dari politik uang, pelanggaran administrasi, hingga beberapa potensi gesekan antarkader dan pendukung.
"Kami tidak bisa rinci titik-titiknya di mana saja. Tetapi yang pasti pemetaan daerah rawan ini sampai ke desa-desa,” ujarnya.
Rita membeberkan, selama jelang masa kampanye Bawaslu bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo telah menertibkan alat peraga kampanye (APK). Penindakan dilakukan setelah tiga kali melayangkan surat imbauan kepada parpol untuk membongkarnya. “Jadi yang masih terpasang terpaksa kami turunkan,” ucapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo Muh Isnaini berharap, masa kampanye hingga pelaksanaan pemilu bisa berjalan aman dan lancar. Apalagi dengan telah diselenggarakannya deklarasi pemilu damai dari beberapa instansi. “Semoga semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan harapan,” katanya.
Dia menuturkan, KPU Kulonprogotelah menerima daftar sejumlah nama pelaksana dan petugas kampanye dari setiap parpol. “Kami hanya menangani yang rapat terbuka. Sementara lainnya seperti pertemuan tertutup bukan kewenangan KPU,” tutur Isnaeni.
Editor: Donald Karouw