Bawaslu Tanggani Pembagian Kalender Paslon di Ngaglik dan Mlati
Jumat, 04 Desember 2020 - 20:40:00 WIB
Begitu juga dengan adanya PPDP yang terlambat menyerahkan hasil coklit ke PPS di mana masalah ini diproses oleh Panwaslu Ngemplak, Bawaslu sudah mengirimkan rekomendasi ke PPK Ngemplak agar PPDP tersebut diberikan surat peringatan tertulis.
Soal akun Twitter KPU Sleman yang hanya menyosialisasikan salah satu program paslon juga sudah diteruskan ke DKPP. Selain itu juga menemukan keterlibatan kepala desa dalam kampanye saat debat paslon di TVRI.
Menurut Arjuna meskipun tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana, namun memenuhi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. “Masalah ini sudah kami teruskan ke Bupati Sleman untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib