Bawaslu Tanggani Pembagian Kalender Paslon di Ngaglik dan Mlati
SLEMAN, iNews.id -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman merilis sejumlah pelanggaran pilkada selama masa kampanye, Jumat (4/12/2020). Pelanggaran itu bersumber dari temuan maupun laporan dari masyarakat.
“Sejumlah temuan dan laporan pelanggaran telah kami tindaklanjuti dan menghasilkan rekomendasi serta masih ada yang dalam penelusuran,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Jumat (4/12/2020).
Arjuna mengatakan,laporan yang masih dalam penelusuran yakni pembagian kalender Paslon 03 kepada Ketua Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH tingkat Padukuhan di Kepanewon Ngaglik dan Mlati. “Temuan ini masih dalam proses penelusuran," ujarnya.
Bawaslu juga menemukan pelanggaran penanyangan iklan kampanye di luar jadwal yakni paslon No 1 dan No 3. Untuk pelanggaran ini Bawaslu sudah melayangkan rekomendasi ke KPU Sleman guna diberikan peringatan tertulis.
“Iklan kampanye Paslon 02 dan 03 oleh akun tak terdaftar di KPU Sleman sudah kami laporkan ke Bawaslu RI," ujarnya.
Bawaslu juga memproses pelanggaran yang dilakulan penyelenggara Pilkada. Di antaranya, saat KPU Sleman tidak menindaklanjuti saran perbaikan penyusunan DPS, Bawaslu pun melayangkan rekomendasi ke KPU untuk memasukkan sejumlah nama pemilih ke dalam daftar pemilih.
Editor: Ainun Najib