get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pos Polisi di Yogyakarta Dilempari Molotov dan Batu

Bayang-Bayang PMK, Pemkab Sleman Imbau Daging Kurban Jangan Disate

Kamis, 26 Mei 2022 - 10:49:00 WIB
Bayang-Bayang PMK, Pemkab Sleman Imbau Daging Kurban Jangan Disate
Terkait PMK pada hewan ternak, Pemkab Sleman mengimbau warga tidak mengonsumsi hewan kurban dengan cara disate. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SLEMAN, iNews.id- Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menerpa sejumlah hewan ternak di Kabupaten Sleman. Kondisi ini membayangi peternak dan warga setempat jelang Hari Raya Idul Adha belakangan ini.

Oleh karenanya, pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan sejumlah imbauan untuk warganya. Mereka meminta warga jangan panik terhadap kondisi sekarang ini.

Sekretaris Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman Rofiq Andriyanto mengimbau warga agar jangan mengonsumsi daging kurban dengan cara disate. Sebab, biasanya daging hanya dimasak setengah matang ketika dibuat sate.

"Daging ternak yang terpapar PMK ringan aman dikonsumsi ketika dimasak secara matang. Tapi ada bagian tertentu yang tidak boleh dimakan," kata dia.

Rofiq menyebut daging ternak terjangkit PMK bisa dikonsumsi dengan beberapa persyaratan. Misalnya, bagian lidah dan mulut serta area lain yang terdapat luka tidak dikonsumsi. 

Tak hanya itu, bagian saluran pencernaan ternak terkena PMK juga sebaiknya dibuang dan jangan diolah menjadi makanan. Dan ia juga meminta agar warga juga jangan membuat sate.  

"Karena kan sate terkadang diolah setengah matang. Jadi daging ternak terjangkit PMK harus diolah dengan baik, dimasak dengan kematangan sempurna," ujarnya.

Kendati daging ternak terjangkit PMK aman dikonsumsi, DP3 tidak dapat memberi keterangan lebih jauh perihal sah tidaknya hewan ternak PMK menjadi media kurban saat Iduladha.

"Ada syarat hewan ternak untuk bisa dikurbankan itu kan harus sehat. Hewan terkena PMK itu memang bisa dikonsumsi, tapi sah tidak kalau untuk kurban? Di luar ranah kami,"ujar dia.

Sementara itu, Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Nanung Danar Dono menjelaskan, sebenarnya hewan yang terkena PMK halal untuk disembelih namun harus secara syarii. Tentu saja karena halal maka dagingnya juga halal dikonsumsi tetapi ada hal yang harus dipertimbangkan.

"Dari sisi syariat Islam, jika hewan halal  yang terkena PMK disembelih secara syar'i, maka dagingnya halal dikonsumsi,"papar dia.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut