Begini Cerita Polres Bantul Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektare di Gayo Lues Aceh
Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bantul dan Polres Gayo Lues, RS diketahui memiliki lahan ganja di wilayah Desa Agusen, Kabupaten Gayo Lues, Aceh seluas 2 hektare. Dalam perjalanannya, tim gabungan juga menemukan lahan ganja yang belum diketahui pemiliknya dengan luas sekitar 1 hektare.
"Kemudian tim melakukan pemusnahan langsung. Kami mendapatkan sekitar 30 ribu batang pohon ganja dengan tinggi kurang lebih 1,2 meter," ucapnya.
Berdasarkan hasil penemuan itu, polisi akhirnya menetapkan RS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara, dari tangan DS dan INR polisi berhasil mengamankan barang bukti 969 gram paket ganja kering, serta 1.008 butir pil sapi.
Adapun, untuk dua tersangka yang berhasil diamankan, polisi menerapkan pasal berbeda."DS kami kenakan pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak 6 miliar. Sedangkan untuk tersangka INR, dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 1 miliar," kata Kapolres.
Editor: Ainun Najib