Bejat, Pemuda Asal Bantul Ini Menyetubuhi Anak di Bawah Umur Sambil Merekamnya

Pelaku kemudian mengajak korban untuk membeli kopi dan nongkrong. Kemudian korban menuruti kehendak pelaku. Dengan menggunakan sepeda motor korban Honda Scoopy Warna merah dengan Nopol AB 5381 NJ mereka menuju ke warung kopi
Namun bukannya mengajak korban menuju ke warung kopi, pelaku justru membawa korban ke Losmen Puncak Pertama. Dengan alasan sudah malam, korban kemudian diajak untuk masuk ke dalam kamar. "Mereka kemudian melakukan persetubuhan," ujar dia.
Saat melakukan persetubuhan tersebut, secara sembunyi-sembunyi pelaku mengambil video tanpa sepengetahuan korban. Dan setelah bersetubuh pelaku menggunakan video tersebut untuk mengancam agar korban mau diajak bersetubuh lagi.
Korban yang tak terima lantas menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuanya ketika sudah sampai di rumah. Sang ibu, SA lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Purwosari. "Setelah adanya laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan,"kata dia.
petugas akhirnya mereka berhasil mengamankan pelaku ZCR (20) dan membawanya ke Mapolsek Purwosari untuk pemeriksaan lebih lanjut. atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Ainun Najib