Belanja di Pasar Gunakan Uang Palsu, Pria Asal Sukoharjo Ditangkap Polisi
SLEMAN, iNews.id-Gegara membeli makanan kecil menggunakan uang palsu, MZ (46) diamankan Polsek Berbah. Warga Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah in terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polsek Berbah.
Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto Sabtu (4/3/2023) menuturkan, lelaki tersebut melakukan aksinya Senin (20/2/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Pasar Tanjung Kalitirto, Kapanewon Berbah. Lelaki tersebut membeli ceriping potato berat 1/4 kg dengan harga Rp11.000 di kios korban di Pasar Tanjung Kalitirto, Kapanewon Berbah. "Korban merupakan pedagang pasar yang diketahui bernama Sukarmi ,"kata dia.
Saat itu tersangka membayar dengan satu satu lembar uang pecahan nominal Rp50.000. Setelah membayar, korban memberikan pengembalian kepada tersangka dengan uang tunai Rp40.000.
Usai mendapatkan pengembalian, tersangka pergi meninggalkan tempat dagangan korban. Setelah tersangka pergi terdengar kegaduhan di kios sebelah korban. "Mereka gaduh kalau ada pembeli yang membayar dengan uang palsu,” tuturnya.
Korban kemudian curiga dan langsung mengecek uang yang diberikan tersangka. Ternyata benar uang yang diterima korban juga merupakan uang palsu. Rupanya lelaki tersebut mendatangi beberapa kios sebelum ke kios korban.
Mereka kemudian bersama-sama mengadu ke petugas pasar yang dilanjutkan membuat laporan ke Polsek Berbah. Petugas keamanan pasar juga memburu pelaku.
Petugas piket yang mendapati adanya laporan, langsung bergegas melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan beberapa saksi. Dan tidak berselang lama pelaku berhasil diamankan di parkiran Pasar Tanjung.
"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan Rp50.000 yang disimpan di dalam tasnya,"ujarnya.
Atas kasus ini, tersangka terancam pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Editor: Ainun Najib