Belum Bisa Dipastikan, Penetapan UMK Bantul Tahun 2023 Tunggu Rapat DPK

BANTUL, iNews.id- Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum bisa memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul tahun 2023. Pasalnya, keputusan tersebut masih menunggu hasil rapat Depan Pengupahan Kabupaten (DPK).
"Kami belum bisa memastikan naik dan tidaknya atau kenaikannya berapa. Karena untuk memutuskan upah minimum kabupaten 2023 nanti masih menunggu hasil rapat DPK," kata Kepala Disnakertrans Bantul, Istrirul Widilastuti, Rabu (23/11/2022).
Dia menyebut pasca-keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023, secara otomatis regulasi yang digunakan tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam Permenaker itu disebutkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Menurutnya dalam penentuan upah nanti selain mengacu pada Permenaker juga akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan perkapita penduduk.
Untuk memastikan kenaikan upah tersebut, pihaknya masih menunggu hasil sidang dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, perwakilan buruh, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan OPD terkait. Sementara untuk penetapan upahnya kemungkinan akan diumumkan pada 7 Desember mendatang.
"Kami sebagai pemerintah menjembatani, memberikan titik temu yang tidak merugikan kedua belah pihak baik pekerja atau perusahaan. Kalau harus memuaskan kedua pihak sulit. Cuma kita nanti sebisa mungkin Disnakertrans akan memberikan solusi terbaik buat keberlangsungan produktivitas di perusahaan-perusahaan di Bantul," ujarnya.
Sementara itu, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Kabupaten Bantul, Fardhanatun mengatakan pihaknya menuntut adanya kenaikan UMK 2023 sebesar 10-15 persen. Nilai tersebut lebih tinggi dari ketentuan Permenaker yang membatasi kenaikan upah tahun depan maksimal 10 persen. UMK Bantul tahun ini Rp1.916.848.
"Jika kenaikan 15 persen dari UMK 2022 maka, kenaikan UMK Bantul 2023 yang disusulkan SPSI hanya Rp287.527, sehingga besaran UMK menjadi Rp2.204.375. Kenaikan ini cukup realistis karena kebutuhan buruh juga naik," kata dia.
Editor: Ainun Najib