get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

PSHK UII Minta Presiden Batalkan Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK

Rabu, 23 November 2022 - 17:01:00 WIB
PSHK UII Minta Presiden Batalkan Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK
PSHK FH UII meminta presiden Jokowi menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakim MK yang baru saja dilaksanakan. (Foto Gedung Mahkamah Konstitusi: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id- Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) meminta presiden Jokowi menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dilaksanakan, Rabu (23/11/2022). Sejumlah alasan mereka kemukakan kenapa Presiden harus menganulir pelantikan tersebut. 

Direktur PSHK FH UII dan Dosen HTN FH UII, Dian Kus Pratiwi mengungkapkan. ada sejumlah rentetan proses inkonstitusional dalam pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakim MK oleh Presiden. Di antaranya proses tersebut cacat dari segi proses usulan oleh DPR.

"Di mana proses pengusulan Guntur Hamzah dilakukan secara tertutup yang hanya melibatkan internal DPR," kata dia, Rabu (23/11/2022)

Menurutnya, hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 20 ayat (2) UU MK yang mengamanatkan bahwa proses pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Tentu itu menciderai semangat tersebut.

Terlebih sebelumnya, proses pengusulan Guntur Hamzah oleh DPR, didahului dengan pemberhentian Aswanto dari jabatan hakim konstitusi. 

"Hal tersebut juga telah melanggar pasal 23 ayat 4 UU MK yang menyatakan bahwa pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Di samping itu, DPR tidak berhak dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian hakim MK. Tindakan pelampauan kewenangan oleh DPR dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi DPR terhadap kekuasaan kehakiman.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut