PSHK UII Minta Presiden Batalkan Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK
YOGYAKARTA, iNews.id- Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) meminta presiden Jokowi menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dilaksanakan, Rabu (23/11/2022). Sejumlah alasan mereka kemukakan kenapa Presiden harus menganulir pelantikan tersebut.
Direktur PSHK FH UII dan Dosen HTN FH UII, Dian Kus Pratiwi mengungkapkan. ada sejumlah rentetan proses inkonstitusional dalam pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakim MK oleh Presiden. Di antaranya proses tersebut cacat dari segi proses usulan oleh DPR.
"Di mana proses pengusulan Guntur Hamzah dilakukan secara tertutup yang hanya melibatkan internal DPR," kata dia, Rabu (23/11/2022)
Menurutnya, hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 20 ayat (2) UU MK yang mengamanatkan bahwa proses pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Tentu itu menciderai semangat tersebut.
Terlebih sebelumnya, proses pengusulan Guntur Hamzah oleh DPR, didahului dengan pemberhentian Aswanto dari jabatan hakim konstitusi.
"Hal tersebut juga telah melanggar pasal 23 ayat 4 UU MK yang menyatakan bahwa pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Di samping itu, DPR tidak berhak dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian hakim MK. Tindakan pelampauan kewenangan oleh DPR dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi DPR terhadap kekuasaan kehakiman.
Editor: Ainun Najib