Belum Genap 2 Bulan, Polres Sleman Ungkap 9 Kasus Narkoba dengan 10 Tersangka
Rabu, 10 Februari 2021 - 17:43:00 WIB
Untuk tersangka dalam kasus kepemilikan sabu-sabu akan dijerat Pasal 112 dan 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara serta denda Rp8 miliar. Sedangkan untuk kasus pil koplo akan diterapkan UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan anacaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta dan UU 36/2020 tentang kesehatan dengan ancaman denda Rp100 juta.
Editor: Kuntadi Kuntadi