Belum Jauh Bawa Hasil Jarahan, 2 Pencuri Sepeda Ini Keburu Tertangkap
Jumat, 07 Januari 2022 - 16:43:00 WIB

Petugas selanjutnya membawa dua orang itu bersama sepeda ke Polsek Mantrijeron untuk proses hukum. Mereka dalam kasus ini dijerat pasal 362 ayat 3 e, 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuma lima tahun penjara.
Editor: Ainun Najib