get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Halaman Masjid Sibolga, 3 Orang Ditangkap Polisi

Beraksi 17 Kali di Sejumlah Masjid, Pencuri Spesialis Kotak Infak Ditangkap Polisi

Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:51:00 WIB
Beraksi 17 Kali di Sejumlah Masjid, Pencuri Spesialis Kotak Infak Ditangkap Polisi
Polres Klaten menunjukkan tersangka pencuri kotak infak dan barang bukti. (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kotak amal, sebuah sepeda motor, satu buah tang, satu buah gunting, satu buah tas selempang, pakaian pelaku saat beraksi, satu buah gembok, serta uang tunai Rp 300 ribu. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. 
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut