Berawal Tantangan Berkelahi di Medsos, 7 Remaja Ditangkap Polisi Lakukan Pembacokan

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di beberapa lokasi, seperti di Prawirotaman, Yogyakarta dan Banguntapan Bantul.
“Para pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah temanya,” jelasnya.
Selain meringkus pelaku juga menyita barang bukti dua clurit, enam buah pedang, gir sepeda motor bergagang besi, tiga gasper dan empat sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan kedua rombongan itu tidak saling kenal. Motif penganiayaan itu, karena pelaku tersinggung dengan dengan unggahan korban.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi