get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pascabanjir di Aceh Barat, Warga Ramai-Ramai Cari Butiran Emas

Berdalih Bisnis Emas, Pasutri Ditangkap Polisi Gelapkan Perhiasan Berlian

Senin, 21 Februari 2022 - 15:49:00 WIB
Berdalih Bisnis Emas, Pasutri Ditangkap Polisi Gelapkan Perhiasan Berlian
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan bisnis emas berlian. (foto: istimewa)

Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AG di rumahnya di Muntilan. Saat ini Ag ditahan di Polres Kulonprogo. Sementara NH tidak ditahan karena memiliki riwayat sakit jantung. 

“NH tidak ditahan karena sakit jantung. Hanya wajib apel,” katanya. 
 
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut