Berdalih Carikan Pinjaman Rp1 Miliar, Perempuan di Sleman Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah
Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:18:00 WIB
“Selain mengamankan pelaku, ikut disita satu lembar kuitansi yang ditandatangani pelaku dan enam lembar screenshot chatingan antara korban dan pelaku,” katanya.
Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini. Dari pemeriksaan aksi ini juga dilakukan di Tegal, Jawa tengah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi